2 Orang Dianiaya, Polisi Tahan 4 Tersangka

Taufik Budi, Jurnalis
Minggu 01 November 2020 02:46 WIB
(Foto: Polres Pemalang)
Share :

PEMALANG - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38). Keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan sudah ditahan sejak Jumat 30 Oktober.

Para tersangka yakni C (88), R (70), S (68), dan M (65). Mereka tercatat sebagai warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya segera menuju TKP setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut.

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Ronny, Sabtu (31/10/2020).

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, pada Rabu 28 Oktober.

“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga korban terjatuh,” tambahnya.

Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi menderita luka robek pada kepala dan luka memar. "Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” imbuh dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya