Anak Gus Nur Dipanggil Penyidik Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 November 2020 13:17 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil anak Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini jam 13.00 anak Gus Nur diperiksa di Ditsiber Mabes Polri," kata Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Sedianya, Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian ke NU.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terungkap! Irjen Napoleon Minta Tambahan Suap untuk 'Petinggi Kita'

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya