Cek Kelengkapan 2 Moge di Kasus Pengeroyokan TNI, Polisi: Datanya Belum Klop

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 02 November 2020 18:59 WIB
(Foto: iNews)
Share :

Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka B yang sebelumnya disebut berusia 18 tahun ternyata baru berusia 16 tahun.

“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya