Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka B yang sebelumnya disebut berusia 18 tahun ternyata baru berusia 16 tahun.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)