Dapat Jaminan, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 11:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Polisi Kesulitan Mengidentifikasi Kerangka Manusia yang Hebohkan Warga Cibinong

Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya