JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiganya adalah mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL) dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sejalan dengan itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi keterangan dari 108 saksi selama proses penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik sudah menyita sejumlah aset berupa uang, tanah, dan bangunan dengan total nilai sekira Rp40 miliar. Aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alexander saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Keenam tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).