2 Kali Mangkir, Polri Layangkan Surat Panggilan Ketiga untuk Ahmad Yani

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 November 2020 08:04 WIB
Ahmad Yani. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sekadar diketahui, Polri merilis penangkapan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.  

Dalam perkara ini, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan oleh empat orang anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Hasutan itu dilakukan di Grup WhatsApp. Diantaranya adalah melempari, Gedung DPR dan polisi dengan batu hingga menyiapkan bom molotov. 

Sejauh ini, ada sembilan tersangka terkait kasus ini. Satu di antaranya bukan merupakan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya