JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) dan Direktur Utama PT Kings Properti, Sutikno (STN), pada hari ini, Rabu (4/11/2020).
Herry Jung dan Sutikno bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti, Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada November 2019.
Namun, ssjak ditetapkan tersangka pada November 2019, lalu, keduanya belum juga dilakukan penahanan oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan kedua tersangka pemberi suap kepada Sunjaya tersebut, pada hari ini.