SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan pengungkapan kasus permen mengandung narkotika jenis ganja. Pada saat bersamaan, petugas juga menemukan barang haram itu digunakan untuk cairan rokok elektrik.
“Kalau ini untuk vapor (rokok elektrik). Ada enam ampul,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan, kepada awak media, saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020).
Dia menyebut, cairan itu mengandung THC (TetrahydrocarinabinoI), yakni psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja. Zat ini dihasilkan tanaman Kanabis dan memiliki dampak halusinasi jika dikonsumsi.
“Kita tahu bahwa THC, dan ganja sintetis ini mempunyai dampak halusinasi bagi penggunanya. Ini yang sangat membahayakan,” terangnya.
Baca juga: