Heboh Permen Ganja Masuk Jateng, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi
Tahanan Titipan Kejaksaan Tewas di Sel, Polres Klaten Periksa Anggotanya
Petugas telah menyita barang bukti enam ampul cairan dan dua bungkus plastik berisi 79 permen (candy) yang mengandung THC. Barang haram itu disita dari tersangka HNF (32) warga Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupten Pekalongan.
Tersangka mendapatkan barang-barang terlarang itu dari rekannya di Amerika Serikat yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam pemeriksaan petugas BNN, pelaku juga mengaku pernah tinggal di Negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut.
“Kita tidak pada kuantitas barang bukti, tapi pengungkapan dengan modus-modus baru. Ini yang perlu dicatat,” tegas jenderal bintang satu itu.
(Awaludin)