KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Cipinang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 13:28 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap.

"Atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

"Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," tambahnya.

Diketahui, M Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 11 Juli 2020. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp150 juta dan SGD47 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya