Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.
Baca Juga : Lonjakan Klaster Libur Panjang Baru Terasa 2 Pekan Kemudian
Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.
Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.
Namun, pada Kamis 24 September 2020, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)