JAKARTA – Pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan massa dari Gerakan Pemuda Islam (GPI), pada Selasa (3/11/2020). Itu karena produk-produk Prancis yang dimusnahkan tersebut telah dibeli.
"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima, Kamis (5/11/2020).
Berkenaan dengan itu, Gozali menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah antisipatif terhadap maraknya ajakan memboikot produk-produk Prancis. Di sisi lain, dia menegaskan apabila ditemukan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan, akan diproses hukum.
"Antisipasi pasti. Kalau ada yang melakukan tindak pidana, pasti kita tindak," katanya.
Sekelompok massa dari GPI sempat mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.