“Setelah mendapatkan foto bugil korban tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani hasrat seksualnya. Dengan cara menyebarkan dokumen elektronik yang berisi ancaman baik melalui akun Facebook ‘Septi Septi’ ataupun akun Facebook ‘Ris,” ungkapnya.
Baca Juga : Terlilit Utang Pinjaman Online, Mantan Pegawai Rampok Minimarket
Korban yang ketakutan foto bugilnya tersebar, akhirnya bersedia menemui tersangka pada Jumat 18 September 2020 sekira pukul 09.00 WiB. Mereka bertemu di Pasar Sendang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
“Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan tersebut tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali, sampai sekira pukul 11.00 WIB,” terangnya.
(Angkasa Yudhistira)