Bawa Celurit di Jalanan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 02:29 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

 

Mengetahui ada dikejar dua orang yang berboncengan motor, sesampainya di perempatan Giwangan Umbulharjo, rombongan yang dikejar balik mengejar AL hingga perempatan Sorosutan, Umbularjo dan berteriak klitih. Warga yang mendengar terikan itu kemudikan ikut mengejar AL, dan menangkapkan serta menyerahkan kepada petugas.

“Kebetulan saat mengejar itu, petugas sedang patroli, sehingga AL langsung diamankan,” paparnya.

AL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya