SLEMAN – Menindaklanjuti kenaikan status Merapi dari waspada (level II) ke Siaga (level III), Pemkab Sleman mengeluarkan surat keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi, mulai 5-30 November 2020.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, dengan adanya SK tersebut, selain sebagai tindak lanjut kenaikan status Merapi dari level II (waspada) ke level III (siaga), juga sebagai persiapan dalam penanganan bencana. Itu baik sarana dan prasarana maupun kegiatan dan hal teknis lainnya lantaran hal tersebut membutuhkan anggaran.
“Karena itu dengan tanggapan darurat ini dapat mengunakan dana bencana seluas-luasnya,” kata Sri Purnomo soal tanggap daruat bencana Merapi, Jumat (6/11/2020).
Sri Purnomo menjelaskan, dengan status kedaruratan ini, bisa membiayai kegiatan dalam penanganan bencana. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan OPD lain bisa menggunakan anggaran sesuai kebutuhan yang sifatnya emergency.
Baca Juga : Desa Berjarak 3,5 Km dari Puncak Merapi Bersiap Hadapi Erupsi
“Sampai saat ini masih ada dana kedaruratan Rp30 miliar lebih. Mudah-mudahan nanti hanya digunakan untuk kegiatan yang tidak terlalu besar, sehingga bisa menggunakan seluas-luasnya untuk kegiatan tanggap darurat Merapi,” ujar Bupati Sleman dua periode itu.
Baca Juga : Sleman Tetapkan Darurat Bencana Merapi, Radius 5 Km dari Gunung Dikosongkan
(Erha Aprili Ramadhoni)