"Barang bukti total ada 38 kilogram ganja yang berhasil diamankan dari tiga pelaku ini. Semua sudah siap edar," ucap mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Dari keterangan pelaku, Leo menyebut pelaku ini telah beroperasi selama satu tahun mengedarkan ganja di wilayah Malang raya. Ketiganya mengedarkan ganja dengan cara ranjau dan mendapatkan dari pemasok lainnya berinisial EK.
"Pelaku ini mendapat ganja dari EK, masih buron berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan EK ini informasinya dapat barang dari LTP, juga masih DPO," tuturnya.
Kepolisian sendiri selain masih memburu dua pelaku yakni EK dan LTP, juga masih mendalami keberadaan barang bukti ganja lainnya yang belum diamankan.
"Dari 100 kilogram ganja yang informasi diedarkan baru 48 kilogram yang berhasil kami amankan. Kami masih kembangkan ke pelaku lain termasuk mencari barang bukti," bebernya.