38 Kg Ganja Siap Jual Gagal Beredar di Malang, Tiga Pengedar Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 14:22 WIB
Gelar Perkara Peredaran ganja di Malang (Foto: Okezone/Avirista)
Share :

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal untuk 10 tahun penjara, dendanya minimal Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," paparnya.

Leonardus menyampaikan jajarannya tengah mengincar pengedar narkotika berskala besar yang ada di Malang raya. Dirinya pun memperingatkan kepada para pengedar atau bandar narkotika untuk menghentikan perbuatannya.

"Kita dan jajaran komitmen memerangi peredaran narkoba berupaya tidak hanya mencari yang kecil-kecil, karena mungkin hanya pemakai saja, malah kita hindari. Kita mencari yang kualitasnya besar seperti ini. Kita berupaya dan berikhtiar. Jangan salahkan saya yang masih mencoba saya lakukan tindakan tegas. Kalau dikonsumsi berapa kerugian ke anak - anak muda," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya