JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keempat orang itu adalah Konsultan Pengawas Cleaning Service, JS; Pengawas Cleaning Service dan pembeli minyak AR; Pengawas Cleaning Service, AS; dan Pengawas Cleaning Service dan orang kepercayaan MAI atau orang yang meminjam bendera PT APM, HS.
"Hari Senin (09/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Selain itu, kata Ferdy, Bareskrim juga melakukan evaluasi terhadap proses perjalanan penyidikan terkait kasus pidana kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut.
"Tim penyidik gabungan juga melakukan Anev perkembangan penyidikan," ujar Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri, kebakaran Gedung Kejagung disebabkan adanya kealpaan dari delapan orang tersangka.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Terakhir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Baca juga: Dapat Jaminan, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)