Pilkada 2020, KASN: 344 ASN Langgar Netralitas Disanksi

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 09 November 2020 14:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan perkembangan terbaru terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Hasilnya, sebanyak 344 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dijatuhi sanksi.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 812 aduan terkait dugaan pelanggaran netralistas ASN dalam Pilkada 2020. Jumlah ini merupakan data yang dimutakhirkan hingga tanggal 2 November 2020 kemarin.

"Dan kami sudah memproses dan memberikan rekomendasi sanksi sebanyak 604 atau 75 persen," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Penegakkan Kode Etik Organ Penyelenggara Pemilu dan ASN dalam Pilkada serentak 2020', Senin (9/11/2020).

Baca Juga: KPU Serdang Bedagai Deklarasi Pilkada Berintegritas, Damai, dan Sehat

Dia mengatakan, masih adanya 25 persen dari penanganan pelanggaran netralitas ASN ini, bukan berarti KASN tidak menindaklanjuti. Akan tetapi, sebagian aduan dinyatakan tidak terbukti, ASN tersebut sudah pensiun, dan sebagian lagi masih dalam proses verifikasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera semua akan kita berikan rekomendasi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya