Lalu pada pertemuan selanjutnya 19 November 2019, Pinangki pun mengajak Anita Kolopaking beserta Rahmat untuk bertemu kembali dengan Djoko Tjandra. Saat itulah Djoko Tjandra setuju menunjuk Anita sebagai pengacaranya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, di pertemuan itu Pinangki dan Anita menyodorkan proposal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko. Proposal dibanderol US$ 100 juta, namun akhirnya disepakati harga US$ 10 juta.
"Saya menunjuk Anita sebagai pengacara saya. Pada tanggal itu saya juga memberikan kuasa, dia (Anita) bertindak untuk kepentingan saya," ungkapnya.
Namun, Djoko Tjandra merasa belum nyaman dengan Anita sendiri yang memegang kendali perkaranya, maka pada 25 November 2019 Pinangki bersama dengan Anita memperkenalkan Andi Irfan Jaya sebagai konsultan untuk membantu.
"Pada 25 November, Pinangki bersama Andi Irfan jaya dan Anita kembali lagi, di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita. Karena itu saya katakan silakan, saya dengan senang hati asalkan ada solusi," terangnya.
Saat memberikan keterangannya atas kasus yang menjeratnya bertahun-tahun itupun Djoko Tjandra akhirnya meneteskan air mata.
"Karena saya memproses PK ini, dan permasalahan ini 20 tahun pak, sehingga saya dengan senang hati kalau ada... (terdiam)," kata Djoko Tjandra sembari mengelap air matanya.
Hakim pun dengan cepat merespon dengan menanyakan tisu untuk mengelap air mata Djoko Tjandra.
"Sabar dulu ya, sabar dulu, ada tisu?," kata Hakim.
Setelah Djoko kembali tenang, Jaksa pun mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan pertanyaannya soal rangkaian pertemuan itu.
"Sudah tenang kemabli pak Djoko Tjandra? ya baik lanjut saja ya saudara ya," kata Jaksa.
(Awaludin)