Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 09 November 2020 18:59 WIB
Amril Mukminin (Foto: Sindonews)
Share :

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara. Alasan banding karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim.

"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Lilin Herlina, Ketua Majelis Hakim, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar secara virtual.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya