Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik, politisi Golkar ini selama 3 tahun. Uang suap tersebut diduga mengalir ke rekening istri Amril yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau, Bengkalis.
Baca Juga: Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Rekening Koran dari Rumah Bupati Bengkalis
Karmarni sendiri sempat akan dihadirkan dipersisangan, namun batal. Kasmarni saat ini merupakan salah satu calon Bupati Bengkalis. "Kita manyatakan banding ya mulia," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan.
(Arief Setyadi )