Begini Mekanisme Pengajuan Izin jika Monas Dijadikan Lokasi Reuni PA 212

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 11 November 2020 14:55 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dia menjelakan, proses pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas. Setelah itu, barulah pihak UPT meneruskannya kepada Pemprov DKI untuk dibahas lebih lanjut.

"Monas ke sini atau Monas ke pak Gubernur. Pak Gubernur ngasih disposisi. Monas minta pandangan kita, analisa perkiraan keadaan," ujarnya.

Apabila surat tersebut sudah masuk, kata Taufan, pihaknya langsung segera menggelar rapat bersama sejumlah pihak untuk meminta pertimbangan. Apalagi, katanya, saat ini DKI Jakarta tengah dihadapkan dengan kondisi bencana non-alam Covid-19.

"Dari kesehatan, kalau pandemi gini, kerumunan-kerumanan. Kalau ibadah, kalau misalnya diizinin perlu apa, segala macam. Banyak yang perlu difasilitasin," tutur dia menjelaskan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya