Polres Bukittinggi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh rombongan pengendara moge, Harley Owners Group (HOG) Siliwangi, Bandung terhadap dua prajurut TNI, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.
Kelima pelaku dengan empat tersangka berasal dari Bandung, masing-masing Michael Simon (49), Jhavier Al Havis Daffa (26), Heryanto Sudarmadi (48) dan Teteng Rustandi (33). Satu orang pelaku berstatus anak berinisial BSA, pelajar kelas satu SMA berusia 16 tahun.
Para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)