Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Prajurit TNI

Wahyu Sikumbang, Jurnalis
Rabu 11 November 2020 14:54 WIB
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera/Foto: tangkapan layar (Wahyu Sikumbang-iNews)
Share :

Polres Bukittinggi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh rombongan pengendara moge, Harley Owners Group (HOG) Siliwangi, Bandung terhadap dua prajurut TNI, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.

Kelima pelaku dengan empat tersangka berasal dari Bandung, masing-masing Michael Simon (49), Jhavier Al Havis Daffa (26), Heryanto Sudarmadi (48) dan Teteng Rustandi (33). Satu orang pelaku berstatus anak berinisial BSA, pelajar kelas satu SMA berusia 16 tahun.

Para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya