JAKARTA - Polri menyatakan belum menerima informasi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat positif Covid-19 saat mendekam dalam tahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku baru mendapatkan informasi itu dari awak media.
"Kami malah baru dengar dari rekan-rekan yang kasus tersangka kasus kericuhan Omnibus Law ya," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Mendengar hal itu, polisi menyebut akan mencari tahu soal kebenaran soal Jumhur yang terjangkit virus corona.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat dikabarkan positif Covid-19. Kabar itu pun dibenarkan oleh Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto.
"Iya benar," ujar Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Positif Covid-19 dalam Tahanan
Andrianto mengatakan, KAMI meminta agar Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. "Kami minta dibantarkan di luar. Seharusnya bisa dibantar di RS Sulianti Saroso Sunter," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)