TNI AD Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 14:03 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Dari pemeriksaan para saksi, sambung Dodik, maka pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menurutnya, ke delapan tersangka tersebut melanggar dua pasal, yakni Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun tahun penjara.

BACA JUGA: Seorang Terduga Anggota KKB di Intan Jaya Papua Ditembak Mati

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan di ataa timbul bahaya umum bagi barang," ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini tim tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil maka segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

"Akibat dibakarnya Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya