Baca Juga : Sebelum Dibuang, Janin Bayi dalam Kardus di Bogor Sempat 2 Hari Disimpan
Baca Juga : Sowan ke Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan Haji Lulung
Karena takut dengan ancaman pelaku, pada hari ketiga kedua korban menuruti permintaan tersangka untuk menerima tamu pria hidung belang. Setelah itu, korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut, dan melaporkan kepada tetangganya, lalu diteruksan ke polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat UU No. 35/2014 dan UU No. 21/2017 tentang perlindungan anak dan perdangan manusia, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)