Polisi Serahkan Berkas 1 Tersangka Anggota Moge yang Menyerang Anggota TNI

Wahyu Sikumbang, Jurnalis
Jum'at 13 November 2020 20:23 WIB
Foto: iNews/Wahyu
Share :

Menurut Dody, hal tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar. Namun, untuk berkas tersangka lainnya, yakni MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik.

"Untuk berkas yang lain dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke Kejaksaan. Untuk tersangka anak di bawah umur telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody, Jumat (13/11/2020).

Penyidik telah mempersangkakan terhadap BS dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya