Dalam menjalankan aksinya, Indra mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Dia juga biasa melakukan pengamatan terhadap rumah yang diincarnya. Setelah itu, dia masuk dengan cara merusak gembok.
"Jadi saat penghuni rumah keluar, pelaku ini langsung masuk dengan cara merusak gembok dengan kunci leter T yang dibawanya dan mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng yang dibawa," jelasnya.
Baca Juga: Tepergok, Maling Motor di Bekasi Todongkan Pistol ke Sekuriti
Tidak hanya motor, pelaku juga mengambil semua barang yang berhasil ditemuinya di rumah itu. Akibat perbuatannya, dia pernah di penjara selama 2 tahun di Lapas Jambe.
(Arief Setyadi )