BUKITTINGGI - Polres Bukittingi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat oleh anggota klub motor gede. Sebanyak 24 adegan diperagakan lima tersangka.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bukittingi pada Kamis 12 November 2020. Hal itu dilakukan untuk lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka.
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas 1 Tersangka Anggota Moge yang Menyerang Anggota TNI
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menjelaskan, rekontruksi dilakukan sebanyak 24 adegan. Kegiatan rekontruksi ini menghadirkan 5 (lima) orang tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16), sedangkan untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti.
"Kegiatan ini dijuga disaksikan oleh korban dan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi," ujarnya, Jumat (13/11/2020).
Dody mengatakan, dengan adanya rekontruksi membuat jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama. Selain itu, juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum di dalam proses sidang di pengadilan.
"Melalui kegiatan rekontruksi ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Anggota TNI AD di Sumedang dan Bandung
Adapun penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
(Arief Setyadi )