“Kalau data ganda itu harus memilih. Jadi dipilih mau yang mana. Data A atau data yang B. Kalau membuat KTP di sistem itu diminta penduduk memilih. Itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan tidak bisa yang memilihkan,” paparnya.
Terkait dengan pilkada, dia memastikan bahwa penduduk berdata ganda masih bisa mencoblos. Pasalnya meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman.
“Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)