Apakah nantinya berkas akan dikirim atau diambil oleh KPK, Ali mengaku hal itu merupakan hal teknis dan tidak menjadi penghalang.
"Itu terserah teknis di lapangan itu. Tinggal ngambil kan gitu gak ada masalah sebenernya, wong sini yang nganter, sono yang ngambil tinggal teknis aja penyampaiannya aja," pungkasnya.
Baca Juga : PKS Usul Dibentuk Dapil Nasional, Isinya Para Elite Parpol
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, kesulitan mendapatkan akses dokumen penanganan perkara skandal Djoko Tjandra. Bahkan, kata Nawawi, dua otoritas yang menangani skandal tersebut, JAM Pidsus, dan Bareskrim Polri mengabaikan permintaan KPK agar mendapatkan akses dokumen, dan berkas penanganan perkara tersebut.
“Tim supervisi (KPK) sudah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara Djoko Tjandra itu kepada Bareskrim, dan Kejaksaan Agung (JAM Pidsus),” ujar Nawawi.
(Angkasa Yudhistira)