Fachrul pun telah memerintahkan pihak terkait melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Salah satunya perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.
Baca Juga: Menag: Soal Umrah Ditutup, Sejauh Ini Hoaks!
“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah.”
Kemudian, kata Fachrul, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR Swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
(Khafid Mardiyansyah)