JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji untuk peyelenggaraan tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pasalnya, batalnya keberangkatan jamaah haji tahun 2020, berdampak pada penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang sudah dilakukan.
Serta adanya kenaikan pajak bagi layanan umrah sebesar 15% yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. “Kenaikan ini akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menyatakan terdapat kenaikan pajak bagi layanan jamaah umrah menjadi sebesar 15%,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
“Sehingga hal ini berdampak kepada kemungkinan kenaikan BIPIH yang telah dibayar lunas oleh jamaah haji tahun 2020, akibat kenaikan harga layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi,” jelas Fachrul.
Baca Juga: Ini Cara Unik Calon Jamaah Haji Nunukan Obati Kerinduan ke Tanah Suci
Saat ini, kata Fachrul, penyedia layanan di Arab Saudi, penyedia akomodasi di Makkah sebanyak 152 Hotel atau 100% dari kapasitas. “Dan penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 28 Hotel atau 46% dari kapasitas,” jelasnya.