Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi pada 23 November

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 19:28 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin 23 November 2020 mendatang. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  Syarat Rekonsiliasi, Habib Rizieq: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir & Habib Bahar 

Namun, ujar Kombes Erdi, lokasi pemeriksaan belum ditentukan di Mapolda Jabar atau Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Lokasi pemeriksaan belum ditentukan. Kalau memang harus di Lapas Gunung Sindur, ya sudah pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur," ujar Kombes Pol Erdi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya