MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, memberi ratusan rekomendasi rencana pernikahan pasangan anak usia dini dengan alasan mendesak dan hamil di luar nikah.
Meski permintaan pernikahan anak usai dini mengalami peningkatan ditengah pandemi Covid-19, ada sekitar 52 permintaan yang ditolak lantaran usia kedua calon mempelai masih berumur 14 hingga 15 tahun.
Lemahnya pengawasan orangtua pada anaknya, disinyalir menjadi salah satu faktor meningkatnya pernikahan anak usai dini yang terus terjadi di Kota Makassar dan sulawesi selatan pada umunya.
Dinas P2TP2A Kota Makassar mencatat, ada seratusan lebih rekomendasi pernikahan anak usia dini yang telah dikeluarkan, dengan berbagai alasan mulai karena telah terdesak lantaran kedua calon mempelai sudah saling suka, dan juga karena hamil di luar nikah.
Meski data yang masuk terus melonjak, namun sejauh ini Dinas P2TP2A Kota Makassar, tidak memberi rekomendasi pernikahan terhadap 52 pengajuan, lantaran umur keduanya yang masih terbilang sangat dini yakni usai 14 hingga 15 tahun.