Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.
Hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Jerinx membuat tidak nyaman dokter yang sedang bertugas menangani COVID-19.
Sedangkan hal yang meringankan, Jerinx banyak melakukan kegiatan sosial untuk membantu rakyat miskin yang terdampak pandemi. Terdakwa juga belum pernah dihukum, telah minta maaf kepada IDI dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(Khafid Mardiyansyah)