Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 13:06 WIB
Gedung Kejagung Kebakaran (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Banjir Bandang Menerjang, Tembok Pembatas Perlintasan Kereta Roboh

Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Dan MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya