Pernyataan Sikap FPI Terkait Pencopotan Paksa Baliho oleh TNI

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 20 November 2020 21:39 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap menyusul pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Di mana, pencopotan tersebut dilakukan oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Adapun operasi militer yang bisa memerintahkan hanya presiden.

Baca Juga:  Kapolda Metro Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. "Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (20/11/2020).

Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya