Kemendagri Sebut Ormas Sebaiknya Terdaftar, Jika Tidak Ini Dampaknya

Dita Angga R, Jurnalis
Sabtu 21 November 2020 04:35 WIB
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok Kemendagri)
Share :

JAKARTA---Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa seharusnya FPI terdaftar terdaftar. Meskipun memang ada ormas yang tidak terdaftar.

“Seharusnya terdaftar,” katanya saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Dia mengaku soal dampak jika ormas tidak terdaftar memang harus dikaji lebih dulu. Namun dengan terdaftar maka akan lebih jelas status dan aktivitasnya.

“Kalau mau lihat dampak, maka kita perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya.

Pada Juli tahun lalu, saat Dirjen Polpum Kemendagri dijabat oleh Soedarmo menyebutkan bahwa ada dampak jika ormas tidak terdaftar. Soedarmo mengatakan bahwa ormas memang bisa terdaftar dan tidak. Namun memang ada perbedaan di antara keduanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya