Kemendagri Sebut Ormas Sebaiknya Terdaftar, Jika Tidak Ini Dampaknya

Dita Angga R, Jurnalis
Sabtu 21 November 2020 04:35 WIB
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok Kemendagri)
Share :

“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemenlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerjasama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar tidak mendapatkan itu,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu 31/7/2019.

Pada saat itu FPI tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja.

Baca Juga : Jimly Asshiddiqie Minta Persoalan Habib Rizieq Diselesaikan dengan Tenang, Jangan seperti Mau Perang

“Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya