Sehingga dalam hal ini, BPPTKG memberikan rekomendasi untuk wilayah KRB III dalam radius lima kilometer dari puncak kawah merapi agar dikosongkan dari segala jenis aktivitas manusia dan tidak boleh ditinggali oleh penduduk.
Hal itu dimaksudkan agar apabila kemudian Gunung Merapi meletus sewaktu-waktu, maka tidak terjadi korban jiwa maupun kerugian harta benda.
Menurut perkembangan dari tim di lapangan, wilayah yang memiliki potensi risiko terdampak erupsi Gunung Merapi meliputi, Desa Glagaharjo, Desa Kepuharjo dan Desa Umbulharjo di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.
Selain itu Desa Ngargomulyo, Desa Krinjing dan Desa Paten di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya Desa Tlogolele, Desa Klakah dan Desa Jrakah di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
Berikutnya adalah Desa Tegal Mulyo, Desa Sidorejo dan Desa Balerante di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
(Qur'anul Hidayat)