Penghina Brimob Minta Maaf, Polisi : Proses Hukum Tetap Berjalan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 23 November 2020 20:42 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Rachmat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Motif belum ya, masih ditangani krimsus," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya