Diminta Tolong Servis ke Bengkel, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Korban

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Senin 23 November 2020 08:26 WIB
Tersangka penggelapan mobil ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto : iNews/Adi Palapa Harahap)
Share :

Aris menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku apakah pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya atau tidak.

Baca Juga : Ngaku Pilot, Seorang Pemuda Nekat Gelapkan Motor Wartawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya