Jaksa Agung Harap Hukuman Pidana Korupsi Beri Efek Deteran ke Perekonomian Pelaku

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 21:46 WIB
(Foto : Humas Kejaksaan Agung)
Share :

Mendasari pada realitas yang sedemikian memprihatinkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mulai menyadari perlunya untuk menyesuaikan orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, dimana tidak hanya berupaya untuk mengejar dan kemudian menghukum pelaku secara konvensional dengan cara menerapkan pidana penjara melalui pendekatan follow the suspect semata, melainkan juga penindakan diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.

"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga disektor perekonomian pelaku," katanya.

Melalui pendekatan tersebut, setidak-tidaknya terdapat 2 (dua) hal positif yang dapat kita peroleh yaitu, pertama, instrumen perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku, bahwa sesungguhnya melakukan kejahatan korupsi adalah merupakan perbuatan yang tidak memberikan keuntungan atau nilai tambah finansial (crime does not pay), melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," ujarnya.

Burhanuddin berharap dengan apa yang telah dilakukan bersama ini akan semakin mempererat sinergitas hubungan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.

"Sehingga dapat terwujud semangat dan kesadaran bersama saling memahami, saling mendukung, dan saling memperkuat satu sama lain guna mendorong keberhasilan tugas dan fungsi bersama demi meningkatkan dedikasi untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya