Untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) sudah lebih dulu dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dengan lengkapnya berkas perkara, maka untuk empat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi,” tambahnya.
Kasus ini berawal rombongan motor gede komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dua prajurit TNI yang berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam.
(Awaludin)