Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Cakung Jaktim

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 20:43 WIB
Bajing loncat ditangkap. (Foto: Sindonews/Okto)
Share :

"Mereka (pelaku) melakukannya bersama-sama, ada yang mengawasi, ada yang naik ke atas, lalu biasanya dilempar ke bawah dikumpulkan, setelah dikumpulkan mereka membawa ke tempat mereka menjual," ujarnya. 

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi penjarahan. 

Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

Baca juga: Bajing Loncat Makin Nekat, Sopir Truk Minta Polisi Berjaga di Lokasi Rawan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya