Minta Maaf ke Jokowi, Edhy Prabowo: Saya Sudah Mengkhianati Kepercayaan Beliau

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 01:37 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Edhy Prabowo Langsung Ditahan KPK

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya