Menilik Proses KPK Menangkap Menteri Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 03:19 WIB
KPK konferensi pers penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Youtube KPK)
Share :

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 25 November 2020, dini hari dan menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Operasi senyap lembaga antirasuah tersebut digelar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan 17 orang termasuk Edhy Prabowo. Adapun 16 orang lainnya yakni, istri Edhy Prabowo, IRW; Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Dirjen Tangkap Ikan KKP, ZN; Ajudan Menteri KKP, YD.

Kemudian, Protokoler KKP, YN; Humas KKP, DES; Dirjen Budi Daya KKP, SMT; Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); Pengendali PT PLI, DP; Pengendali PT ACK, DD; Istri SWD, NT; staf Menteri KKP, CM; staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); Staf Menteri KKP, SA; serta Staf PT Gardatama Security, MY.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WiB di beberapa tempat," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020), dini hari.

Baca Juga: Diduga Pakai Uang Suap, Ini Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di AS

Giat penindakan tersebut, dilancarkan tim satgas KPK setelah mengantongi informasi dari masyarakat. Informasi itu berkaitan adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya