Menilik Proses KPK Menangkap Menteri Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 03:19 WIB
KPK konferensi pers penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Youtube KPK)
Share :

"KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkap Nawawi.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 November 2020, KPK memutuskan untuk bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

Lantas, pada Rabu, 25 November 2020, sekira pukul 00.30 WIB, tim KPK mengamankan 17 orang. Mereka yang diamankan ini lantas dibawa ke Gedung Dwiwarna KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya